Umrah Bulan Ramadhan
Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim
Umrah Bulan Ramadhan adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-
Umrah Bulan Ramadhan
Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala berkata:
وعنِ ابنِ عباسٍ ، رضي اللَّه عنهُما ، أنَّ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « عُمرَةٌ في رمَضَانَ تَعدِلُ عَمْرَةً أَوْ حَجَّةً مَعِي » متفقٌ عليهِ .
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Mengerjakan umrah di bulan Ramadhan itu menyamai ibadah haji bersana aku.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Hadits ini tentu menunjukkan kepada kita tentang keutamaan orang yang melaksanakan ibadah umrah di bulan Ramadhan.
Hadits berikutnya:
وَعَنْهُ أنَّ امرَأَةً قالَتْ : يا رَسُولَ اللَّهِ ، إنَّ فَريضَةَ اللَّهِ على عِبَادِهِ في الحجِّ ، أَدْرَكتْ أبي شَيخاً كَبِيراً ، لا يَثبُتُ عَلى الرَّاحِلَةِ أَفَأْحُجُّ عَنهُ ؟ قال : « نعم » . متفقٌ عليهِ.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu pula bahwasanya ada seorang wanita berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada hamba-hambaNya untuk melaksanakan ibadah haji. Dan ketika kewajiban haji itu Allah wajibkan, ayahku dalam keadaan tua renta, dia tidak bisa duduk lama di atas kendaraan. Bolehkah aku melaksanakan ibadah haji untuk mewakili beliau?” Kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Iya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Tentu hadits ini menjelaskan kepada kita tentang keadaan seseorang yang tidak bisa lagi melaksanakan ibadah haji karena faktor usia yang sudah lanjut sehingga tidak mempunyai kekuatan untuk perjalanan jauh apalagi naik kendaraan dalam waktu yang cukup panjang.
Hadits ini juga menjelaskan kepada kita tentang orang yang mampu secara finansial. Tetapi dia tidak mampu untuk mengerjakan ibadah haji karena faktor sakit yang tidak mungkin sembuh menurut prediksi dokter, atau telah menginjak usia lanjut. Maka dalam kondisi seperti ini dia boleh mewakilkan seseorang melaksanakan ibadah haji dengan niat untuk orang tersebut.
Kita lihat di sini bahwa tentu yang lebih utama adalah dari kerabatnya (terutama anaknya). Sang anak menghajikan orang tua yang masih hidup tetapi sudah tidak mampu lagi untuk mengerjakan ibadah haji. Dengan catatan bahwa orang yang menggantikan ibadah haji seseorang harus sudah melaksanakan ibadah haji yang wajib untuk dirinya. Yang mana ibadah haji merupakan rukun Islam bagi dirinya. Adapun jika seseorang belum mengerjakan ibadah haji untuk dirinya, maka dia tidak bisa menggantikan orang lain.
Kemudian juga ketika seseorang telah meninggal. Kemudian anaknya ingin menghajikan orang tuanya yang sudah meninggal. Maka syaratnya sama dengan catatan yang sebelumnya bahwa Anak harus lebih dahulu mengerjakan ibadah haji untuk dirinya. Setelah itu baru kemudian dia bisa mewakili orang tuanya.
Hadits berikutnya:
وعن لقًيطِ بنِ عامرٍ ، رضي اللَّه عنهُ ، أَنَّهُ أَتى النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فَقَال : إنَّ أبي شَيخٌ كَبيرٌ لا يستَطِيعٌ الحجَّ ، وَلا العُمرَةَ ، وَلا الظَعَنَ ، قال : « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ واعْتمِرْ».
رواهُ أَبو داودَ ، والترمذيُّ وقال : حديثٌ حسنٌ صحيح .
Dari Laqith bin ‘Amir Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya beliau mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata: “Sesungguhnya ayahku seorang yang sudah tua renta. Ayahku tidak mungkin mengerjakan ibadah haji dan umrah, dan tidak mungkin pula dia bepergian? Maka kata beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Laksanakanlah ibadah haji mewakili ayahmu dan berumrahlah.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi. Tirmidzi berkata hadits hasan shahih)
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52082-umrah-bulan-ramadhan/